Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar menjaga kondisi di daerah pemilihannya untuk tetap kondusif.
“Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusifitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku,” kata Arief, Senin (7/9/2020).
Arief tidak menyebut berapa banyak bakal pasangan calon yang tidak diterima pendaftarannya akibat tidak memenuhi syarat pendaftaran. Namun, pendaftaran sudah ditutup sejak pukul 24.00 WIB malam tadi.
Sementara itu, KPU mengumumkan sedikitnya 687 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Keterangan itu dihimpun KPU berdasarkan data terakhir yang masuk pada pukul Minggu (6/7/2020) pukul 24.00 WIB. Seluruhnya telah melakukan pendaftaran ke KPUD di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Jumlah tersebut terbagi atas 22 bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 570 bapaslon bupati dan wakil bupati serta 95 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga
“Jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.233 orang dan bakal calon perempuan 141 orang,” terangnya.
Dari total tersebut sebanyak 626 bapaslon diusung oleh partai politik maupun diusung sejumlah partai politik. Adapun 61 bapaslon lainnya maju melalui jalur perseorangan.
Selain itu, sedikitnya 37 bakal calon dinyatakan positif Covid-19 saat pendaftaran Pilkada 2020. Seluruh bapaslon dinyatakan positif melalui pemeriksaan swab test. Mereka tersebar di 21 provinsi yang ikut dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Jadi 37 orang yang kemi kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena masih ada provinsi yang laporannya belum masuk,” ungkap Arief.