Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap DPO Kartono Karjadi, Polda Bali Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Kartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali pada 27 Februari 2018 Kartono atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Kartono Karjadi (paling depan, kedua dari kanan) dijemput oleh petugas Polda Bali, Jumat (4/9)/Antara/HO-Humas Polda Bali (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Kartono Karjadi (paling depan, kedua dari kanan) dijemput oleh petugas Polda Bali, Jumat (4/9)/Antara/HO-Humas Polda Bali (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Bisnis.com, JAKARTA - Kartono Karjadi, DPO atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang, ditangkap Polda Bali di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho memerinci Kartono Karjadi, yang juga merupakan pemilik Hotel Kuta Paradiso, dipulangkan ke Indonesia lantaran melanggar izin tinggal atau overstay di Hong Kong.

 "Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena overstay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali," kata Yuliar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/9/2020).

Polda Bali, jelasnya, menangkap Kartono pada Kamis (3/9/2020) malam, ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Pada Jumat (4/9/2020) pagi, buron itu kemudian dijemput pihak Polda Bali.

"Saat ini, Kartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut."

Yuliar menjelaskan mengatakan bahwa Kartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Kartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Kartono Karjadi disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yuliar mengungkapkan bahwa saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pihak Kartono.

"Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Kartono)," jelas Yuliar.

Dia menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara, ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu untuk proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah kasasinya ditolak Makamah Agung, maka Harijanto Karjadi tetap pada putusan dua tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper