Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kejaksaan Tangkap Buron Donny Saragih, Eks Dirut Transjakarta

Donny Sarmedi Saragih, eks Direktur Utama TransJakarta, diamankan tim kejaksaan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) sekitar 23.00 WIB.
Donny Sarmedi Saragih (kedua dari kiri) diamankan tim kejaksaan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) sekitar 23.00 WIB.
Donny Sarmedi Saragih (kedua dari kiri) diamankan tim kejaksaan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) sekitar 23.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA - Donny Sarmedi Saragih, eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Donny dinyatakan bersalah atas kasus penipunan dengan pidana penjara selama dua tahun. Setelah putusan inkracht, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanngal 14 Agustus 2018. 

Terpidana juga sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.

Nirwan Nawawi Kasipenkum Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa tim gabungan itu berhasil mengamankan terpidana Donny Sarmedi Saragih di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) sekitar 23.00 WIB.

"Sebelumnya sekira pukul 17.00 WIB, tim telah melacak keberadaan terpidana yang berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, dan sekira 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana, sesampainya di Apartemenen, tim langsung meringkus terpidana," jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).

Nirwan menjelaskan lebih lanjut Donny dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebagai informasi, Donny Sarmedi Saragih melakukan tindak pidana penipuan itu pada bulan September 2017. Kala itu dia menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport.

Bersama Porman Tambunan yang menjabat sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport, dia melakukan tindakan penipuan itu kepada  Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

"Ketika itu terpidana berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dibantu bujuk rayu Porman Tambunan guna meyakinkan Gusti Terkelin Soerbakti, bahwa terpidana dan Porman Tambunan dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport, dengan imbalan sebesar US$250.000," jelas Nirwan.

Uang tersebut rencananya akan ditawarkan kepada pihak OJK agar tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah.

Uang itu diserahkan secara bertahap hingga mencapai US$170.000 dan Rp20 juta. Namun, uang tersebut ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh terpidana dan Porban Tabunan.

Adapun, terhadap Porban Tambunan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi pada tanggal 29 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper