Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Erry Firmansyah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa Erry Firmansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi selaku mantan Kepala Pasar Modal 2A Tahun 2014 - 2017.
Dia menjelaskan bahwa penyidik akan menggali keterangan terkait peran Erry Firmansyah dalam proses jual - beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari, Jumat (4/9)/2020.
Hari menjelaskan saksi lain yang diperiksa penyidik terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya adalah Rizky Ginanjar Diliana selaku Branch Operation Manager Bank Mandiri cabang Jakarta, Sales PT Ciptadana Sekuritas Dadang Mulyana.
Kemudian, Kepala Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Partner Susanto dan Yulius Emerson yang jabatannya masih dirahasiakan Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Para saksi ini diperiksa untuk tersangka korporasi Manager Investasi," jelasnya.