Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Ungkap Aliran Duit Rp100 Triliun di Kasus Jiwasraya

Adanya aliran dana Rp100 triliun ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pertemuan dengan DPR.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7/2017)./Bisnis-Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7/2017)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap adanya aliran transaksi dana senilai Rp100 triliun terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksa dana dan pihak lain.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2020).

"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI [manajer investasi] atau pihak lain," ujarnya.

Dian menerangkan PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja.

PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhirnya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Komplikasi kasus ini dianggap cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemilihan 53 bank, 49 non bank," sambungnya.

Berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, melainkan ada modus fraud alias penipuan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat, mulai dari perusahaan sekuritas dan manajemen investasi, serta diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.

"Instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, HH [Heru Hidayat], JHT [Joko Hartono Tirto], dan MM [Moudy Mangkei]. Keputusan MI dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya," papar Dian.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.

Menurutnya, kasus Jiwasraya yang sudah merugikan negara Rp16,8 triliun ini, diduga melibatkan pelaku lain di luar 6 terdakwa yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu, secara khusus Arteria meminta PPATK dan Kejagung untuk juga menelusuri nama lain.

“Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap," ucapnya.

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelurusan terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan usulan dari DPR terkait nama-nama maupun perusahaan lain yang diduga ikut terlibat akan menjadi bahan masukan Kejagung untuk melakukan penelahaan lebih lanjut.

"Nanti kalau ada perkembangan siapapun masih terbuka," jelasnya.

Adapun keenam terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus Jiwasraya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Dirut Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim.

Kemudian, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018 Hary Prasetyo serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun.

Tak hanya itu, Kejagung pun akan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para terdakwa. Salah satunya terkait sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Hendrisman dan Hary Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper