Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah 6 Jam, Pinangki Masih Diperiksa Tim Penyidik Kejagung 

Tersangka Pinangki Sirna Malasari mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB, Pinangki belum juga keluar dari ruang penyidik.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung sudah enam jam memeriksa tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji dari tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Tersangka Pinangki Sirna Malasari mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Pinangki hadir menggunakan rompi merah muda. Hingga pukul 16.30 WIB, Pinangki belum juga keluar dari ruang penyidik.

Penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses menyebutkan bahwa pemeriksaan Pinangki hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari hari sebelumnya. Dia menjelaskan, karena pemeriksaan kemarin masih belum selesai maka dilanjutkan hari ini.

"Ini cuma pemeriksaan lanjutan saja kok dari yang sebelumnya itu," tutur Jefri, Jumat (4/9/2020).

Terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Para tersangka itu adalah Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper