Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung sudah enam jam memeriksa tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji dari tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Tersangka Pinangki Sirna Malasari mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Pinangki hadir menggunakan rompi merah muda. Hingga pukul 16.30 WIB, Pinangki belum juga keluar dari ruang penyidik.
Penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses menyebutkan bahwa pemeriksaan Pinangki hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari hari sebelumnya. Dia menjelaskan, karena pemeriksaan kemarin masih belum selesai maka dilanjutkan hari ini.
Baca Juga
"Ini cuma pemeriksaan lanjutan saja kok dari yang sebelumnya itu," tutur Jefri, Jumat (4/9/2020).
Terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka itu adalah Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya.