Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sudah 6 Jam, Pinangki Masih Diperiksa Tim Penyidik Kejagung 

Tersangka Pinangki Sirna Malasari mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB, Pinangki belum juga keluar dari ruang penyidik.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 04 September 2020  |  16:59 WIB
Sudah 6 Jam, Pinangki Masih Diperiksa Tim Penyidik Kejagung 
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung sudah enam jam memeriksa tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji dari tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Tersangka Pinangki Sirna Malasari mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB. Pinangki hadir menggunakan rompi merah muda. Hingga pukul 16.30 WIB, Pinangki belum juga keluar dari ruang penyidik.

Penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses menyebutkan bahwa pemeriksaan Pinangki hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari hari sebelumnya. Dia menjelaskan, karena pemeriksaan kemarin masih belum selesai maka dilanjutkan hari ini.

"Ini cuma pemeriksaan lanjutan saja kok dari yang sebelumnya itu," tutur Jefri, Jumat (4/9/2020).

Terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Para tersangka itu adalah Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kasus Djoko Tjandra Jaksa Pinangki
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top