Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik kandung tersangka Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini dan Pembina Koperasi Nusantara Rahmat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa saksi lain yang diperiksa oleh tim penyidik adalah Muhammad Nicky Rayan Lukman selaku Supervisor PT Astra International atau BMW Sales Operation Branch Cilandak.
Hari menjelaskan ketiganya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiharto Tjandra terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.
"Para saksi itu diperiksa untuk tersangka AIJ dan JST terkait kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah," tuturnya, Kamis (3/9/2020).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiharto Tjandra dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiharto Tjandra.
Baca Juga
Dalam perkara itu, oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga dijerat dengan Pasal Pencucian Uang oleh tim penyidik Kejagung.
Tim penyidik juga telah menyita mobil BMW seri X, puluhan dokumen dan sejumlah peralatan IT dari beberapa apartemen milik tersangka Pinangki Sirna Malasari.