Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat informasi perantara suap dari tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra ke oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut belum lama ini. Namun, dia juga menegaskan tidak akan langsung percaya dengan informasi tersebut, sebelum tim penyidik memastikan hal itu.
"Ada indikasi (informasi) bahwa yang bersangkutan itu meninggal dunia. Ini sedang diselidiki dan juga dipastikan bener meninggal atau tidak," tuturnya, Kamis (3/9/2020).
Kendati demikian, dia memastikan bahwa perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji yang kini menjerat Joko Tjandra dan Pinangki jadi tersangka akan tetap berjalan. Ali juga memberikan petunjuk bahwa perantara yang diduga meninggal dunia itu berasal dari unsur swasta, bukan dari internal di Kejaksaan Agung.
"Dari swasta, bukan dari Kejaksaan perantara itu," katanya.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.