Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Jaksa Agung Mengaku Tak Mengenal Andi Irfan Jaya Tersangka Kasus Pinangki

Mantan Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku sama sekali tidak mengenal tersangka Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya.
Mantan Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayubi
Mantan Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayubi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya, kendati keduanya berasal dari Partai Nasdem.

Andi Irfan Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiharto Tjandra yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

"Jangankan kenal dengan orang bernama Andi Irfan Jaya, perlu anda ketahui melihat batang hidungnya pun tidak pernah," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (3/9/2020).

Sebelumnya, tim penyidik menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan politisi Partai Nasdem jadi tersangka kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Selain pasal tersebut, Andi Irfan Jaya juga dijerat dengan Pasal 15 tentang Pemufakatan Jahat yaitu bersama-sama tersangka Pinangki Sirna Malasari untuk membuat fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tersangka Joko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Joko Soegiharto Tjandra dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
 
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiharto Tjandra.
 
Dalam perkara itu, oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga dijerat dengan Pasal Pencucian Uang oleh tim penyidik Kejagung.
 
Tim penyidik juga telah menyita mobil BMW seri X, puluhan dokumen dan sejumlah peralatan IT dari beberapa apartemen milik tersangka Pinangki Sirna Malasari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper