Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal tersangka Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya, kendati keduanya berasal dari Partai Nasdem.
Andi Irfan Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiharto Tjandra yang melibatkan tersangka oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Jangankan kenal dengan orang bernama Andi Irfan Jaya, perlu anda ketahui melihat batang hidungnya pun tidak pernah," katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga
Sebelumnya, tim penyidik menetapkan Andi Irfan Jaya yang merupakan politisi Partai Nasdem jadi tersangka kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari.
Selain pasal tersebut, Andi Irfan Jaya juga dijerat dengan Pasal 15 tentang Pemufakatan Jahat yaitu bersama-sama tersangka Pinangki Sirna Malasari untuk membuat fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tersangka Joko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.