Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi besar di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Puluhan dokumen itu diamankan penyidik Kejagung setelah menggeledah Kantor PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada hari Jumat 4 September 2020 malam.
Wakil Direktur Utama PT JICT, Riza Erivan membenarkan bahwa ada sejumlah tim penyidik Kejagung yang menggeledah dan meminta dokumen terkait perkara korupsi tadi malam.
Namun, Riza masih merahasiakan ruangan siapa saja yang telah digeledah oleh tim penyidik Kejagung tadi malam di Kantor PT JICT.
"Ya benar, ada permintaan dokumen-dokumen dari JICT oleh Kejagung kemarin (tadi malam)," tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (5/9/2020).
Menurutnya, tim penyidik hanya menyita dokumen dari lokasi penggeledahan itu, tidak ada barang maupun aset lainnya yang turut serta diamankan. "Cuma dokumen saja kok," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kejagung menggeledah kantor JICT sejak Jumat 4 September 2020 malam hingga Sabtu 5 September 2020 dini hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik tengah menyelidiki perkara tindak pidana korupsi besar yang terjadi di Pelindo II. Badan usaha milik negara (BUMN) ini merupakan pemegang 51 persen saham JICT.
Febrie menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan kasus baru yang kini sedang ditangani oleh tim penyidik di Kejagung.
"Iya benar ada (penggeledahan), itu terkait dengan korupsi di Pelindo," tutur Febrie kepada Bisnis melalui pesan singkat, Sabtu (5/9/2020).