Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2020

Hingga kemarin KPK mencatat terdapat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan sebanyak 493 diantaranya telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sedangkan sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Ipi lewat keterangan resmi, Jumat (4/9/2020).

Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK mencatat terdapat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.

Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru. Para calon cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos. KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," papar Ipi.

Ipi juga mengiatkan agar para calon mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email.

Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang didaftarkan. Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email

"Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima," ujarnya.

Terakhir Ipi mengingatkan agar para bakal calon mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Dia mengatakan transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper