Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nurhadi, KPK Kembali Sita Kebun Sawit Seluas 33.000m2 dan Uang Rp100 Juta

Lahan kebun sawit yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011 - 2016.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap lahan kebun sawit yang diduga terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Lahan sitaan tersebut berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 33.000 meter persegi (m2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lahan kebun sawit yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011 - 2016.

"Hari Rabu, 2 September 2020, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/9/2020).

Ali mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti sejak Selasa, 1 September 2020.

Usai berkoordinasi, KPK melakukan penyitaan pada Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat.

"Penyitaan tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," imbuhnya.

Selain lahan seluas 33.000 m2, tim KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga merupakan hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan terhadap lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). Lahan yang disita tersebut sekitar 531 hektare.

Ali Fikri mengatakan lahan itu disita lantaran diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di MA yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Adapun, Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper