Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami peran Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Sulawesi Selatan Andi Irfan Jaya dalam perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik masih mencari alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Andi Irfan Jaya terkait perkara tersebut.
Alat bukti tersebut, menurutnya, bisa diperoleh tim penyidik dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka Pinangki Sirna Malasari.
"Tunggulah, kami sedang mencari alat buktinya. Ini kan sedang pengembangan dan melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," tuturnya, Selasa (1/9/2020).
Sejauh ini, kata Febrie, politisi Partai Nasdem itu baru diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik Kejagung.
Menurut Febrie, tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada dua orang tersangka saja dalam perkara itu, tapi akan terus dikembangkan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga
"Iya, sejauh ini baru dua kali diperiksa. Kami akan terus kembangkan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum tersangka Joko Soegiharto Tjandra, Susilo Ari Wibowo menyebut bahwa Andi Irfan Jaya sempat bertemu dengan kliennya melalui perantara seorang pengusaha atas nama Rahmat.
Susilo mengungkapkan Andi Irfan Jaya mengirim proposal kepada kliennya untuk membantu penanganan upaya peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus membuat fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Andi Irfan Jaya kenal Pak Joko Tjandra itu dari Rahmat, temannya dulu itu kan. Kemudian ada komunikasi antara Joko Tjandra dengan Andi.
Dia menawarkan proposal bantuan itu," kata Susilo usai mendampingi kliennya diperiksa di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.