Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga bersekongkol agar mendapatkan fatwa Mahkamah Agung.
Fatwa tersebut disiapkan agar setelah ada putusan PK, Djoko Tjandra yang jadi terpidana pada kasus cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim penyidik mendapat bukti permulaan yang cukup mengenai konspirasi yang akan dilakukan kedua tersangka yaitu Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.
Baca Juga
"Jadi fatwa ini adalah untuk mengatur bagaimana agar JST ini tidak dieksekusi oleh eksekutor yaitu dalam hal ini adalah Jaksa. Konspirasinya adalah meminta fatwa MA agar JST tidak dieksekusi usai pengajuan PK kemarin itu," tutur Hari, Kamis (27/8/2020).
Menurut Hari, tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti hanya pada dua orang tersangka tersebut. Perkara iniakan terus dikembangkan untuk mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus tindak pidana gratifikasi.
"Nanti akan terus dikembangkan oleh penyidik, sesuai dengan alat bukti yang didapatkan," kata Hari.