Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat memeriksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Joko Soegiharto Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan dua oknum Polisi di Mabes Polri yaitu Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, untuk hapus status red notice Joko Tjandra selama jadi buronan penegak hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono menjelaskan bahwa tim penyidik membutuhkan keterangan Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tersebut agar perkara gratifikasi yang melibatkan dua oknum Polisi semakin terang.
"Klarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan," tuturnya, Rabu (26/8/2020).
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Bareskrim Polri untuk memeriksa tahanan Kejaksaan.
Kendati demikian, Febrie belum mengetahui persis kapan tim penyidik Bareskrim Polri akan membawa Pinangki Sirna Malasari untuk diperiksa.
Baca Juga
"Surat sudah diterima dan sudah diizinkan juga oleh Jaksa Agung. Itu terserah penyidik Polri kapan mau periksanya," katanya.
Kemarin, Selasa (25/8/2020), Kejagung mendadak melakukan pemeriksaan kepada Djoko Tjandra dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pinangki terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.
Febrie mengatakan Joko Soegiharto Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.