Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan sementara status Jaksa kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari dan gajinya sebagai PNS juga telah dipotong 50 persen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pemberhentian sementara status Jaksa dan pemotongan gaji tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.
"Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa Kejagung memberhentikan sementara status Jaksa pada tersangka Pinangki Sirna Malasari sejak 12 Agustus 2020 lalu atau sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi terkait Joko Tjandra.
"Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka) langsung diberhentikan sementara," katanya.
Menurutnya, alasan Kejagung belum memecat tersangka Pinangki Sirna Malasari lantaran belum ada putusan dari Pengadilan. Jika sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka tidak menutup kemungkinan Pinangki Sirna Malasari akan langsung dipecat sebagai PNS.
Baca Juga
"Orang kan diduga melakukan tindak pidana, jadi belum dipecat, nanti kalau ternyata tidak terbukti kan harus dipulihkan," ujarnya.