Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sima Malasari berpotensi terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun.
Hal tersebut karena Pinangki dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).
Menurut Pasal 5 bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut.
Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.
Baca Juga
Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Hari mengatakan sejauh ini Pinangki diduga menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar. Namun, Hari mengatakan masih mendalami uang itu di proses penyidikan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Menurut hasil penyidikan, bukti-bukti disebut mencukupi untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.