Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus gratifikasi, karena diduga terima uang sebesar US$500.000 dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjemput oknum Pinangki Sirna Malasari di kediamannya Rabu (12/8/2020), dini hari untuk dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini Rabu 12 Agustus 2020.
"Menetapkan status tersangka terhadap jaksa PSM dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tuturnya, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga
Menurutnya, tim penyidik masih menghitung total jumlah gratifikasi yang diterima oknum Jaksa itu dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra.
Hari mengemukakan berdasarkan dugaan awal, Pinangki menerima gratifikasi dari terpidana Doko Soegiharto Tjandra sebesar US$500.000 atau Rp7 miliar.
"Untuk jumlahnya masih dalam proses penyidikan LHP, berapa sebenarnya yang diterima. Sementara ini dugaan awal dia menerima US$500.000," kata Hari.