Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Terima US$500.000 dari Joko Tjandra, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

Menetapkan status tersangka terhadap jaksa PSM dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus gratifikasi, karena diduga terima uang sebesar US$500.000 dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjemput oknum Pinangki Sirna Malasari di kediamannya Rabu (12/8/2020), dini hari untuk dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini Rabu 12 Agustus 2020.

"Menetapkan status tersangka terhadap jaksa PSM dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tuturnya, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, tim penyidik masih menghitung total jumlah gratifikasi yang diterima oknum Jaksa itu dari terpidana Djoko Soegiharto Tjandra. 

Hari mengemukakan berdasarkan dugaan awal, Pinangki menerima gratifikasi dari terpidana Doko Soegiharto Tjandra sebesar US$500.000 atau Rp7 miliar.

"Untuk jumlahnya masih dalam proses penyidikan LHP, berapa sebenarnya yang diterima. Sementara ini dugaan awal dia menerima US$500.000," kata Hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper