Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan gratifikasi dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa lokasi penggeledahan tersebut berada di Jalan Sriwijaya dan Jalan Tebet Raya Jakarta Selatan.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh apa saja yang telah disita tim penyidik dari dua lokasi kediaman oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
"Iya, kita sudah lakukan penggeledahan di dua lokasi kediamannya tadi malam. Pertama di Jalan Sriwijaya dan kedua di Jalan Tebet Raya Jakarta Selatan. Apa saja yang disita, itu rahasia," kata Febrie kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Kendati demikian, dari hasil penyitaan tersebut tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Nanti detailnya disampaikan ya," katanya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung tinggal selangkah lagi menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi terkait kasus Joko Tjandra.