Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Geledah Dua Rumah Jaksa Pinangki di Jaksel

Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua rumah Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (11/8/2020) malam.
Kejaksaan Agung/JIBI
Kejaksaan Agung/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan gratifikasi dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa lokasi penggeledahan tersebut berada di Jalan Sriwijaya dan Jalan Tebet Raya Jakarta Selatan. 

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh apa saja yang telah disita tim penyidik dari dua lokasi kediaman oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

"Iya, kita sudah lakukan penggeledahan di dua lokasi kediamannya tadi malam. Pertama di Jalan Sriwijaya dan kedua di Jalan Tebet Raya Jakarta Selatan. Apa saja yang disita, itu rahasia," kata Febrie kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).

Kendati demikian, dari hasil penyitaan tersebut tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Nanti detailnya disampaikan ya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung tinggal selangkah lagi menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi terkait kasus Joko Tjandra. 

Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengemukakan bahwa tim penyidik telah meningkatkan status hukum perkara gratifikasi itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, untuk menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari jadi tersangka dalam perkara itu, penyidik hanya tinggal melakukan gelar (ekspose) perkara dalam waktu dekat.
 
"Jadi perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, cuma memang belum ada tersangka ya. Untuk menetapkan tersangka, kita akan gelar perkara dulu nanti," ujarnya, Senin (10/8/2020).
 
Hari masih merahasiakan jumlah uang yang telah diterima oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra. Menurutnya, tim penyidik tengah menggandeng PPATK untuk menelusuri nilai pasti yang diterima oknum Jaksa tersebut dari terpidana Joko Tjandra.
 
"Dugaan tipikornya yaitu pegawai negeri menerima janji atau sejumlah uang dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra. Kita tunggu saja ya proses penyidikannya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper