Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus suap Joko Soegiharto Tjandra.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan kalaupun ada bantuan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki, maka akan diberikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bukan oleh Kejagung secara institusi karena hal tersebut akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Itu keliru ya, bukan Kejaksaan yang beri bantuan hukum, tetapi PJI. Kejaksaan tidak pernah berikan bantuan hukum ke dia (Jaksa Pinangki)," kata Ali kepada Bisnis, Rabu (19/8/2020).
Ali menjelaskan bahwa peran PJI hanya sebatas mencarikan pengacara untuk tersangka Jaksa Pinangki. Pasalnya PJI tidak memiliki izin resmi untuk beracara dan membela tersangka Jaksa Pinangki di Pengadilan.
"PJI itu organisasi profesi Jaksa, bukan Kejaksaan. PJI itu juga tidak mewakili Kejaksaan. Itupun dia tidak bisa beracara di Pengadilan, karena tidak punya izin," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai pegawai Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Maka dari itu, tersangka Jaksa Pinangki, kata Hari tetap akan diberikan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk PJI.
"Jaksa PSM masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota PJI, kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI," ujarnya.