Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Mendadak Periksa Djoko Tjandra, Ada Apa?

Djoko Tjandra diperiksa Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.
Joko Soegiharto Tjandra  (tengah) dibawah petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah, Selasa (25/8/2020)/Dok.-Istimewa
Joko Soegiharto Tjandra (tengah) dibawah petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah, Selasa (25/8/2020)/Dok.-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak melakukan pemeriksaan kepada Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan Joko Soegiharto Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Joko Soegiharto Tjandra mendatangi Gedung Bundar memakai mobil tahanan logo Kejaksaan Agung dan rompi berwarna merah jambu dengan didampingi oleh dua orang polisi dan dua orang Jaksa.

"Dia (Joko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," tuturnya, Selasa (25/8/2020).

Febrie juga mengakui pemeriksaan terhadap Joko Soegiharto Tjandra sore ini merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya. Menurut Febrie, tim penyidik sempat menjadwalkan Joko Soegiharto Tjandra untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.

"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan hari ini karena kemarin itu sedang sakit," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Pinangki Sima Malasari berpotensi terancam pidana hukuman penjara hingga lima tahun.

Pinangki dibidik Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Menurut Pasal 5, sanksi diberikan bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper