Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Jaksa Pinangki

Sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019).
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa
Jaksa Pinangki Sima Malasari/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menerima penyerahan penanganan perkara Jaksa Pinangki. Namun, sejauh ini, KPK masih menunggu inisiatif dari pihak Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan mau menyerahkan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki Malasari atas inisiatifnya sendiri.

Menurut Nawawi hal tersebut akan lebih baik. Dia menilai jika kejaksaan mau menyerahkan perkara tersebut, maka akan menumbuhkan kepercayaan publik.

"[Hal] seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, Nawawi enggan berbicara mengenai pengambilalihan perkara jaksa Pinangki. Hal ini meski KPK memiliki kewenangan tersebut, seperti diatur dalam Pasal 10A UU KPK.

"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambilalihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU nomor 19 tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar kasus terkait Djoko Tjandra ditangani oleh lembaga penegak hukum selain kepolisian dan kejaksaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengambilalihan kasus ini, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, agar tidak terjadi konflik kepentingan.

"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," kata Kurnia beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper