Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menerima penyerahan penanganan perkara Jaksa Pinangki. Namun, sejauh ini, KPK masih menunggu inisiatif dari pihak Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan mau menyerahkan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki Malasari atas inisiatifnya sendiri.
Menurut Nawawi hal tersebut akan lebih baik. Dia menilai jika kejaksaan mau menyerahkan perkara tersebut, maka akan menumbuhkan kepercayaan publik.
"[Hal] seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (27/8/2020).
Kendati demikian, Nawawi enggan berbicara mengenai pengambilalihan perkara jaksa Pinangki. Hal ini meski KPK memiliki kewenangan tersebut, seperti diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambilalihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU nomor 19 tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.
Baca Juga
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar kasus terkait Djoko Tjandra ditangani oleh lembaga penegak hukum selain kepolisian dan kejaksaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengambilalihan kasus ini, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," kata Kurnia beberapa waktu lalu.