Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri enggan menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, MAKI, yang meminta agar dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
Firli hanya mengatakan agar mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Boyamin sempat menyampaikan jika Firli terbukti melanggar etik, dia harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin di hadapan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta dua anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris dalam agenda sidang pelanggaran etik Firli.
"Kita ikuti undang-undang saja ya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).
Lebih lanjut, Firli mengaku sudah membeberkan semua keterangan kepada Dewan Pengawas KPK saat sidang.
Baca Juga
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).
Firli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait materi persidangan.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," katanya
Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.
Firli dikonfrontir dengan pelapornya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.