Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri telah selesai menjalani sidang etik pada Selasa (25/8/2020) siang.
Firli mengaku sudah membeberkan semua keterangan kepada Dewan Pengawas KPK saat sidang.
Sidang etik penggunaan helikopter pribadi itu dipimpin Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli, Selasa (25/8/2020).
Firli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait materi persidangan.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," katanya
Baca Juga
Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK secara tertutup berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.
Firli dikonfrontir dengan pelapornya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selama sekitar 1,5 jam.
Sementara itu, Boyamin selaku pelapor mengaku ditanyai ihwal pelaporannya terkait dugaan penggunaan helikopter pribadi oleh Firli Bahuri. Dia mengaku, keterangannya dikonfrontir dengan Firli Bahuri.
"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak firki sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin, Selasa (25/8/2020).
Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya. Misalnya, kepemilikan helikopter yang dinaiki Firli.
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ujarnya.
Sidang etik berlangsung tertutup, mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Dewan Pengawasan dijadwalkan menggelar sidang etik selama tiga hari 24 hingga 26 Agustus 2020.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24 - 26 Agustus 2020 untuk tiga orang pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
Pada Senin, 24 Agustus 2020 Dewas memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.
Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.