Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Anita Dewi Kolopaking pada hari ini, Senin (24/8/2020).
Pada sidang tersebut, Anita Kolopaking akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Adapun, sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya betul, Insya Allah pukul 10.00 WIB nanti," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi pada Minggu (23/8/2020) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 Agustus Anita Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas status penetapan tersangka sekaligus penahanan.
Kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, mengatakan klien keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali.
Baca Juga
Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Dia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Dalam pemeriksaannya pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah siap untuk melawan gugatan praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat tim khusus untuk melawan gugatan praperadilan tersebut.
"Kalau memang dia ajukan praperadilan, akan disiapkan tim untuk menghadapi proses peradilan tersebut," ujar Listyo.