Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan status Anita Kolopaking sebagai tersangka membuat proses perlindungan kepada , pengacara Djoko Tjandra ini menjadi sulit.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Anita sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra. Kasus ini juga menyeret Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan akan sulit memproses perlindungan kepada pengacara Anita Kolopaking karena statusnya naik menjadi tersangka.
Akan tetapi, lanjut Hasto, LPSK bisa memenuhi permohonan kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra itu bila yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
"Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus tersebut, sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Akan tetapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," kata Hasto saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi, antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli.
Baca Juga
Hingga kini, kata Hasto, LPSK masih dalam tahap pendalaman terhadap permohonan Anita Kolopaking sebagai saksi kasus surat jalan yang digunakan terpidana Djoko Tjandra untuk kabur ke Pontianak itu.
Hasto menegaskan LPSK belum memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking.
"Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," kata Hasto.
Diketahui, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (4/8) karena sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa lalu memang bersamaan dengan giat permintaan keterangan di LPSK," ujar Hasto.
Anita Kolopaking akhirnya ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (8/8/2020) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Pada Jumat (7/8/2020) Anita datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB.