Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Surat Jalan Joko Tjandra: Ini Peran Anita Kolopaking

Tim penyidik bakal menggali keterangan dari tersangka Anita Kolopaking pada pemeriksaan hari ini untuk mendalami peran lain tersangka selain sebagai penghubung.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan tersangka Anita Dewi Kolopaking berperan sebagai penghubung antara terpidana Joko Soegiharto Tjandra dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan bahwa tim penyidik bakal menggali keterangan dari tersangka Anita Kolopaking pada pemeriksaan hari ini untuk mendalami peran lain tersangka selain sebagai penghubung.

"Memang kan ADK ini kunci selama ini hubungan antara Joko Tjandra dengan BJPPU. Semuanya melalui ADK, dia yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu itu," kata Awi, Jumat (7/8)/2020.

Awi mengaku tidak mau berspekulasi mengenai tersangka Anita Dewi Kolopaking bakal ditahan atau tidak usai pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini di Bareskrim Polri.

Sesuai aturan KUHAP, upaya penahanan terhadap seorang tersangka akan dilakukan oleh penyidik jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi para saksi dalam kasus penyalahgunaan surat jalan palsu.

"Tentunya untuk penahanan itu tergantung dari kewenangan penyidik. Kita lihat saja nanti setelah diperiksa sebagai tersangka ini ditahan atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, Anita Dewi Kolopaking dijadikan tersangka dalam kasus surat palsu dan membantu pelarian buronan Joko Tjandra.

Penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan, surat Covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, hingga surat Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim atas status hukum Djoko Tjandra.

Anita diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP mengenai pertolongan terhadap terpidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper