Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra: Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Penyidik

Kuasa hukum Djoko Tjandra sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada panggilan pertama.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah tak memenuhi panggilan pertama, hari ini Anita Kolopaking memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

Pengacara Djoko Tjandra tersebut hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan bahwa Anita mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB didampingi pengacaranya.

"Memang benar yang bersangkutan hadir penuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB tadi dan telah menghadap Subdit 5 Dit Tipidum Bareskrim Polri," tutur Ferdy, Jumat (7/8/2020).

Sebelumnya, tersangka Anita Dewi Kolopaking tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada 4 Agustus 2020.

Alasannya, saat itu Anita tengah dimintai keterangan oleh LPSK selama dua hari yaitu pada 3 - 4 Agustus 2020.

Seperti diketahui, Anita Dewi Kolopaking dijadikan tersangka dalam kasus surat palsu dan membantu pelarian buronan Joko Tjandra.

Penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan, surat Covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, hingga surat Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim atas status hukum Djoko Tjandra.

Anita diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP mengenai pertolongan terhadap terpidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper