Bisnis.com, JAKARTA - Setelah tak memenuhi panggilan pertama, hari ini Anita Kolopaking memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
Pengacara Djoko Tjandra tersebut hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan bahwa Anita mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB didampingi pengacaranya.
"Memang benar yang bersangkutan hadir penuhi panggilan penyidik pukul 10.30 WIB tadi dan telah menghadap Subdit 5 Dit Tipidum Bareskrim Polri," tutur Ferdy, Jumat (7/8/2020).
Sebelumnya, tersangka Anita Dewi Kolopaking tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada 4 Agustus 2020.
Alasannya, saat itu Anita tengah dimintai keterangan oleh LPSK selama dua hari yaitu pada 3 - 4 Agustus 2020.
Baca Juga
Seperti diketahui, Anita Dewi Kolopaking dijadikan tersangka dalam kasus surat palsu dan membantu pelarian buronan Joko Tjandra.
Penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan, surat Covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, hingga surat Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim atas status hukum Djoko Tjandra.
Anita diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP mengenai pertolongan terhadap terpidana.