Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan penasihat hukum buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian DPO dan menghalang-halangi tim penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka, setelah melakukan gelar (ekspose) perkara yang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Kejaksaan dan penyidik Bareskrim.
"Tim penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (37/7) malam.
Kendati demikian, menurut Argo, Anita Kolopaking belum ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, kata Argo, ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri. "Itu kewenangan penyidik ya, kita lihat nanti," kata Argo.
Sebelumnya, Anita Kolopaking mengaku sudah siap jika status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Anita setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB-15.00 WIB di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Senin (27/7/2020).
Anita Kolopaking diperiksa terkait dengan viralnya video pertemuan antara dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus buronan Joko Soegiharto Tjandra.
Baca Juga
"Insya Allah saya sudah siap jadi tersangka. Allah kok penolong saya," tutur Anita,
Anita menjelaskan bahwa dirinya dicecar sebanyak 14 pertanyaan terkait video viral itu oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung.
Dia menjelaskan bahwa video tersebut bukanlah aksi lobi Anita kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi dirinya hanya ingin bertanya mengenai jadwal sidang.
"Kami bertemu hanya untuk bertanya tentang jadwal sidang saja kok," katanya.