Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra Anita Kolopaking mengaku sudah siap jika status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Anita Kolopaking setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB-15.00 WIB di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Anita Kolopaking diperiksa terkait dengan viralnya video pertemuan antara dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus buronan Joko Soegiharto Tjandra.
"Insya Allah saya sudah siap jadi tersangka. Allah kok penolong saya," tutur Anita, Senin (27/7/2020).
Anita menjelaskan bahwa dirinya dicecar sebanyak 14 pertanyaan terkait video viral itu oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung.
Dia menjelaskan bahwa video tersebut bukanlah aksi lobi Anita kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi dirinya hanya ingin bertanya mengenai jadwal sidang.
Baca Juga
"Kami bertemu hanya untuk bertanya tentang jadwal sidang saja kok," katanya.
Terpisah, Jaksa pada persidangan permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra meminta agar majelis hakim menolak permohonan sidang online oleh pemohon.
Jaksa Ridwan Ismawanta menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali harus hadir di sidang PK selaku pemohon.
"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa, Senin (27/7/2020).