Bisnis.com, JAKARTA - Polri mendesak kuasa hukum terpidana Joko Soegiharto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setyono mengatakan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anita Dewi Kolopaking.
Kuasa hukum Djoko Tjandra itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana surat jalan untuk terpidana Joko Soegiharto Tjandra.
Baca Juga
"Tersangka AK akan diperiksa tanggal 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB di Bareskrim," tutur Awi, Senin (3/8/2020).
Awi tidak menjelaskan apakah Anita Kolopaking akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya besok, tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," kata Awi.