Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Pembunuh Bos Toko Roti Asal Taiwan

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari merencanakan pembunuhan, merekrut eksekutor, dan menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat dari sembilan tersangka pembunuh bos toko roti sal Taiwan Hsu Ming Hu, 52, di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial SS yang berperan menyuruh sekaligus membiayai eksekutor, tersangka A yang berperan memegangi korban saat ditusuk. 

Kemudian tersangka FN yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran, serta tersangka S alias Asep alias Jabrik yang berperan mengintai korban.

"Usai melakukan pembunuhan berencana tersebut, jenazah korban dibuang ke Sungai Citarum, Subang Jawa Barat," tutur Nana, Rabu (15/8/2020).

Kronologi

Nana menjelaskan pembunuhan tersebut berawal ketika Hsu Ming Hu yang tinggal seorang diri di Indonesia, menjalin hubungan dengan sekretaris pribadinya berinisial SS, hingga SS hamil.

"Namun Hsu Ming Hu menolak bertanggungjawab atas hamilnya SS, kemudian SS merasa sakit hati dan menceritakannya kepada notaris yang biasa mengurus hartanya Hsu Ming Hu untuk melakukan rencana pembunuhan," kata Nana.

Beberapa hari kemudian, tersangka notaris inisial FN mengabarkan kepada tersangka SS bahwa ada tiga orang yang telah direkrut untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu dengan bayaran Rp150 juta.

"SS kemudian menyanggupi dan membayar DP terlebih dulu sebesar Rp30 juta. Rp25 juta dibayar melalui transfer bank, sisanya dibayar tunai," ujar Nana.

Selanjutnya, ketiga eksekutor mengintai korban Hsu Ming Hu selama beberapa hari untuk mengetahui pola kerjanya setiap hari. Setelah itu, para eksekutor yang sudah mengetahui pola kegiatan korban langsung menjalankan aksinya.

"Para eksekutor ini datang ke rumah korban pada 24 Juli 2020 pukul 17.30 WIB dan berpura-pura jadi pegawai pajak serta menagih pajak ke korban sebesar Rp9 miliar," tutur Nana.

Salah satu dari tiga orang tersangka berinisial S alias Asep alias Jabrik, kata Nana, berpura-pura ke kamar kecil, lalu mengatakan kepada korban jika keran di kamar mandi tidak keluar air.

"Setelah korban ke kamar mandi, di situlah para tersangka melakukan penusukan sebanyak lima kali. Dua kali di dada dan tiga kali di perut hingga korban meninggal dunia," kata Nana.

Setelah korban meninggal, jenazah korban langsung dibawa ke dalam mobil dan dibuang ke Sungai Citarum, Subang. Selanjutnya pada 26 Juli 2020, korban ditemukan warga dan ditangani oleh Polres Subang.

"Total ada sembilan tersangka yang melakukan aksi pembunuhan berencana itu. Empat orang sudah kami tangkap dan lima sisanya masih DPO," ujar Nana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atas Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper