Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah Rabu Dini Hari Jaksa Pinangki

Waktu seperti sudah menuliskan kapan saatnya Jaksa Pinangki harus merasakan menjadi tersangka dan dijemput di pagi buta.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rabu dini hari (12/8/2020) di saat orang kebanyakan masih terlelap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus menerima kenyataan lain.

Pinangki dijemput oleh sesama orang kejaksaan, tapi kali ini bukan jemputan sebagai kolega yang didapatinya. Ia dijemput penyidik, dan Pinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar US$500.000 dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ihwal penjemputan di pagi buta terhadap Pinangki dikabarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Disebutkan Hari, setelah Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjemput yang bersangkutan di kediamannya Rabu (12/8/2020), dini hari.

Pinangki akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini Rabu 12 Agustus 2020.

Menurut Hari, berdasarkan dugaan awal, Pinangki menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra sebesar US$500.000 atau Rp7 miliar.

Tim penyidik masih menghitung total jumlah gratifikasi yang diterima Pinangki. 

"Untuk jumlahnya masih dalam proses penyidikan LHP, berapa sebenarnya yang diterima. Sementara ini dugaan awal dia menerima US$500.000," kata Hari.

Berdasar informasi yang diperoleh Bisnis.com, Jaksa Pinangki tercatat sebagau PNS Golongan IV. Jabatan terakhirnya adalah Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan.

Penggeledahan

Selain menetapkan Pinangki sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah menggeledah dua rumah oknum jaksa ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa lokasi penggeledahan tersebut berada di Jalan Sriwijaya dan Jalan Tebet Raya Jakarta Selatan. 

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh apa saja yang telah disita tim penyidik dari dua lokasi kediaman oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.

"Iya, kita sudah lakukan penggeledahan di dua lokasi kediamannya tadi malam. Pertama di Jalan Sriwijaya dan kedua di Jalan Tebet Raya Jakarta Selatan. Apa saja yang disita, itu rahasia," kata Febrie kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).

Dari hasil penyitaan tersebut tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Nanti detailnya disampaikan ya," kata Febrie.

Pada Senin, Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status kasus gratifikasi Djoko Tjandra ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun saat itu belum ada penetapan tersangka.

Saat itu Kejagung tinggal selangkah lagi menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana gratifikasi terkait kasus Joko Tjandra. 

Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengemukakan untuk menetapkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, penyidik hanya tinggal melakukan gelar (ekspose) perkara dalam waktu dekat.

"Jadi perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, cuma memang belum ada tersangka ya. Untuk menetapkan tersangka, kita akan gelar perkara dulu nanti," ujarnya, Senin (10/8/2020).

Saat itu Hari juga masih merahasiakan jumlah uang yang telah diterima oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra.

Saat itu Hari menyebutkan bahwa ,tim penyidik tengah menggandeng PPATK untuk menelusuri nilai pasti yang diterima oknum Jaksa tersebut dari terpidana Djoko Tjandra.
 
"Dugaan tipikornya yaitu pegawai negeri menerima janji atau sejumlah uang dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra. Kita tunggu saja ya proses penyidikannya," ungkap Hari.

Barang Bukti

Sebelum Jaksa Pinangki jadi tersangka, Kejaksaan Agung menerima sejumlah barang bukti yang dikirim LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengemukakan pihaknya telah menerima sejumlah barang bukti yang telah dilayangkan Kooordinator LSM MAKI Boyamin Saiman ke penyidik.

Barang bukti tersebut lantas didalami dan ditelusuri kebenarannya oleh penyidik.

"Iya tadi Boyamin sudah kirimkan tiga bukti terkait perjalanan dia (Jaksa Pinangki). Tiga bukti itu telah diterima oleh penyidik dan sudah mulai ditelusuri dan didalami ya," kata Febrie, Kamis (6/8/2020).

Menurut Febrie tim penyidik sudah mengumpulkan banyak alat bukti untuk membuktikan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra.

Kendati demikian, saat itu Febrie menyebutkan bahwa alat bukti yang terkumpul masih belum cukup untuk sampai pada titik kesimpulan dan naik ke gelar (ekspose) perkara.

"Sudah ada beberapa alat buktilah. Tapi ini masih belum sampai pada satu kesimpulan dan ini kan masih berjalan di sini," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah mengirimkan tiga alat bukti dugaan tindak pidana gratifikasi oknum Jaksa Pinangki dari terpidana Joko Soegiharto Tjandra ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Tiga alat bukti baru tersebut, kata Boyamin yaitu perjalanan oknum Jaksa Pinangki ke luar negeri pada 12 November 2019 ke Malaysia, kemudian pada 25 November 2019 ke Malaysia dan perjalanan oknum Jaksa Pinangki ke Amerika Serikat untuk operasi hidung.

"Saya ke Gedung Bundar ini hanya melengkapi data untuk tim penyidik yang mungkin saja masih kurang," ujarnya.

Kini, Jaksa Pinangki sudah resmi menjadi tersangka. Rabu dini jari Pinangki dijemput di rumahnya. Bukan sebagai Jaksa tapi sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman

Jaksa Pinangki kini harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan dirinya. Ancaman hukuman lima tahun penjara pun harus dihadapinya.

Jaksa Pinangki Sima Malasari dibidik dengan Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf b, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Menurut Pasal 5, bagi pemberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Begitu pula bagi pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian atau janji tersebut.

Keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 250 juta.

Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper