Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan mempidanakan semua anggotanya tanpa pandang bulu jika terlibat dalam perkara korupsi yang dapat membuat negara merugi.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Polisi Eko Budi Sampurno di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara daring pada Selasa (11/8/2020).
Ancaman Kapolri untuk mempidanakan seluruh anggotanya itu diawali ketika Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diberikan kesempatan untuk berbicara dengan perwakilan BPK Sulawesi Barat, Wakil Kajati Sulawesi Barat dan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Eko Budi Sampurno secara daring.
"Pak Kapolda, gimana kamu sehat? Salam saya sama teman-teman semua dan saya pikir Polda lain ini juga monitor," kata Idham.
Idham mengatakan untuk menindaklanjuti MoU antara BPK, Kejaksaan Agung dan Polri tersebut, hanya ada dua hal yang bisa dilakukan Kepolisian di seluruh daerah.
Pertama adalah menjalankan komitmen atau kedua menjalankan konspirasi.
Baca Juga
"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada korupsi," ujarnya.
Idham menyatakan telah memerintahkan para Kapolda untuk mengelola semua keuangan negara sesuai peruntukannya. Jika tidak bisa kelola, dia meminta agar Kapolda mengembalikan uang itu kepada negara.
"Kalau kau punya anak buah tidak sesuai aturan, cuma ada dua pilihannya. Kau kembalikan atau kau saya pidanakan! Dengar itu ya. Terima kasih," tegas Idham.