Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks.
"(Anji) Sudah datang, lagi diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Meskipun demikian, Yusri tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Anji karena hal itu masuk ranah penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira Profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Laporan Muannas Alaidid diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor adalah Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.