Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan rombongan belajar menjadi salah satu syarat bagi pembelajaran tatap muka yang baru saja diberi izin oleh pemerintah.
Pemerintah telah memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap dilakukan di sekolah yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bila sekolah ingin melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus membatasi rombongan belajar (rombel).
“Masing-masing rombel hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas berarti harus melakukan rotasi/shifting semua sekolah ini,” ungkapnya dalam video yang diunggah dalam akun instagram @kemdikbud.ri, Sabtu (8/8/2020).
Nadiem juga menyatakan ada hal-hal lain yang masih tetap dilarang dilakukan oleh sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
Nadiem mengungkapkan bahwa aktivitas di kantin, berkumpul, dan ekstrakurikuler yang dapat menimbulkan risiko interkasi antara masing-masing rombel tetap dilarang.
“Hanya boleh sekolah dan langsung pulang setelah sekolah,” kata Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Nadiem menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus dilakukan atas persetujuan dari orang tua.
“Untuk zona hijau dan zona kuning, sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua, melalui persetujuan komite sekolah yaitu perwakilan orang tua di masing-masing sekolah,” ujarnya.