Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pembelajaran tatap muka di sekolah harus dilakukan atas persetujuan dari orang tua.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap dilakukan di sekolah yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning.
“Untuk zona hijau dan zona kuning, sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua, melalui persetujuan komite sekolah yaitu perwakilan orang tua di masing-masing sekolah,” ujarnya, melalui video yang diunggah dalam akun instagram @kemdikbud.ri, Sabtu (8/8/2020).
Jika sekolah mau melakukan pembelajaran tatap muka dan akan membuka kembali sekolahnya, tapi orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah, maka peserta didik diperbolehkan untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga
“Saya sebagai menteri dan orang tua ingin mengingatkan bahwa relaksasi di zona kuning dan hijau itu semua kuncinya keputusan ada di orang tua bahwa protokol kesehatan tatap muka itu sangat berbeda dari pra-pandemi dengan rotasi/shifting,” jelasnya.
Nadiem juga mengungkapkan sejumlah hal yang masih tetap dilarang dilakukan oleh sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Nadiem mengungkapkan bahwa aktivitas di kantin, berkumpul, dan ekstrakurikuler yang dapat menimbulkan risiko interkasi antara masing-masing rombongan belajar (rombel) tetap dilarang.
“Hanya boleh sekolah dan langsung pulang setelah sekolah,” kata Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.