Bisnis.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan belajar tatap muka di sekolah pada zona hijau dan kuning kelewat berisiko.
Yunis menyebut zonasi wabah Virus Corona penyebab Covid-19 di Indonesia yang serba simpang siur sebagai biang permasalahannya.
“Seharusnya untuk jadi zona hijauh daerah harus nol kasus dulu. Kalau pemerintah kan menerapkan zonasi ini berdasarkan kriteria-kriterianya, terutama menyoal fasilitas kesehatan. Nah, masalahnya, meskipun punya fasilitas kesehatan bagus, selama masih ada kasus di daerah tersebut tetap saja pembelajaran tatap muka itu riskan,” paparnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Sabtu (8/8/2020).
Yunis menilai sebaiknya pemerintah lebih dulu melakukan pembenahan dari aspek pembagian zona. Dia juga menilai alangkah baiknya bila orientasi kebijakan pemerintah tak melulu difokuskan ke ekonomi.
“Sekarang jadi muncul kesan bahwa pemerintah mengutamakan ekonomi di atas kesehatan. Saya rasa pemerintah harus membuktikan dulu bahwa yang terjadi tidak demikian,” sambungnya.
Yunis tak sendirian. Sebelumnya, epidemiolog Pandu Riono juga mengkritisi penggolongan zonasi Covid-19 oleh pemerintah.
Baca Juga
Berdasarkan analisisnya bersama peneliti lain, Pandu menilai peta zonasi Satgas Covid-19 khususnya di kawasan Jawa Timur tidak lengkap, sehingga bisa jadi data zona hijau di beberapa titik tidak valid.
“Siapkah kita bereksperimen agar proses belajar di sekolah? Siapkan dengan rinci, sekolah per sekolah, guru, orangtua, masyarakat. Hanya masyarakat yang bisa lindungi mereka, bukan pemerintah, bukan menteri. Tunda kalau belum yakin, setop kalau ada masalah. Tak ada yg peduli lagi,” cuitnya lewat akun Twitter pribadi.
Sebelumnya, Kemendikbud mengumumkan kebijakan tatap muka di sekolah zona hijau dan kuning lewat akun Youtube resminya.
Menteri Koordonator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyebutkan secara lokus pendidikan terbagi antara pemda kabupaten, kota, provinsi dan kementerian agama.
Evaluasi izin pembukaan sekolah di zona kuning akan dilakukan dengan hati-hati.
"Arahan presiden mulai dibuka pembelajaran dengan pertimbangan tertentu. Kita harus super hati-hati," kata Muhadjir.
Ia lantas menambahkan bahwa operasional dan teknis pembukaan sekolah di zona kuning akan menjadi kewenangan Kemendikbud dan Kemenag serta per wilayah sesuai ketentuan, serta Satgas Covid-19 masing-masing daerah.
"Sekolah mana yang bisa menjalankan kami perhatikan sungguh-sungguh."