Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan ada empat syarat bagi madrasah maupun pesantren untuk diperbolehkan kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka.
“Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Menag pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini, sama-sama kita upayakan untuk menyukseskan dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Sekurangnya, Menag menyebutkan ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka.
Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid-19. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid-19.
Baca Juga
Ketiga, murid atau santrinya aman Covid-19. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Menag juga menuturkan bahwa saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Dengan melakukan empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa kondisi pesantren hingga saat ini aman dari penyebaran Covid-19.
Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu, hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19)," imbuhnya.
Adapun, untuk pembukaan madrasah dia menyatakan memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren.
“Kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir ke mana dulu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Menag mengajak masyarakat khususnya orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa apabila madrasah mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperbolehkan seluruh sekolah di zona hijau dan zona kuning untuk kembali mulai kegiatan belajar secara tatap muka.
Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menyatakan pelaksanaannya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat guna mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah juga harus dilakukan atas izin dari orang tua siswa. Apabila, orang tua keberatan anaknya melakukan belajar tatap muka di sekolah, Nadiem menyatakan siswa bisa tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).