Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Importasi Tekstil: Kejagung Periksa Direktur Lalu Lintas Perdagangan BP Batam

Penyidik Kejagung tengah menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti dari saksi tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang dari luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Lalu Lintas Perdagangan Badan Pengelola Kawasan Berikat Batam Purnomo Andiantono sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan Purnomo Andiantono diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan impor tekstil pada Ditjen Bea Cukai tahun 2018 - 2020 yang telah merugikan perekonomian negara mencapai Rp1,6 triliun.

Hari menjelaskan bahwa penyidik tengah menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti dari saksi tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang dari luar negeri, khususnya tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

"Penyidik juga mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut dalam kawasan berikat Batam yang masuk wilayah pengawasan saksi," kata Hari, Jumat (7/8).

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam. 

Kemudian, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diketahui, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper