Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ujaran Kebencian Terhadap Anggota DPR, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga tersangka menggunakan akun facebook bernama Mar Yanto untuk menyerang anggota DPR Mulyadi.
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock
Ilustrasi/fra.europa.eu-shutterstock

Bisnis.com, PADANG - Kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

Pelimpahan dilakukan Polda Sumatra Barat atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR, Mulyadi.

Kasus ujaran kebencian tersebut terjadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto. Tiga tersangka yakni Eri Syofiar, Robi Putra, dan Rozi Hendra terseret dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat Komisaris Besar Polisi Stefanus Setianti, di Padang, Jumat (7/8/2020), mengatakan berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Untuk tahap selanjutnya penyerahan alat bukti dan tersangka kita masih menunggu dari kejaksaan," kata dia.

Terkait dugaan keterlibatan Bupati Agam Indra Catri, dan Sekda Kabupaten Agam Martia Wanto, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Walau sudah dilimpahkan, masih banyak yang bertanya terkait dugaan tersebut. Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini," kata Setianti. 

Sebelumnya Polda Sumatra Barat menangkap tiga tersangka yang diduga melancarkan ujaran kebencian terhadap Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto.

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Eri Syofiar, 58, PNS di Kabupaten Agam, Robi Putra, 33, hononer di Kabupaten Agam, dan Rozi Hendra, 50, wiraswasta. 

Syofiar dan Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu pagi (17/6), sementara Hendra ditangkap di Padang.

"Pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto," ujar Setianti. 

Hendra berperan sebagai aktor yang mem-posting di akun bernama Mar Yanto, sedangkan Putra juga berperan mengirimkan foto anggota DPR itu kepada Syofiar.

Polda Sumatra Barat telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik ini, di antaranya telah memanggil Catri sebagai saksi pada Jumat (29/5), dan Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper