Bisnis.com, JAKARTA - Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing di laman sscn.bkn.go.id
Adapun, peserta CPNS hanya perlu melakukan registrasi ulang laman sscn.bkn.go.id dan login dengan memasukan NIK dan kata sandi peserta.
Setelah daftar ulang, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan dapat memilih kembali lokasi tes.
Namun, perserta hanya diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 - 7 Agustus 2020.
Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari pengumuman BKN, jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan
kemudian.