Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa suksesnya penangkapan buron kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra tidak terlepas dari kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia yang telah membantu proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga bisa kami bawa kembali ke Tanah Air," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2020) malam.
Dia mengisahkan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap buron kelas kakap tersebut di Malaysia. Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu terdeteksi pada siang hari tadi, Kamis (30/7/2020).
Kemudian pada sore harinya, buronan tersebut berhasil diamankan, lalu dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana badan. "Tadi siang lokasinya sudah terdeteksi dan sore sudah diamankan, kemudian dibawa pulang ke Indonesia," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Djoko Tjandra telah tiba di Bandara Udara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat jet bertuliskan The Grace. Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.39 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol.
Buronan Joko Tjandra langsung turun dari pesawat jet pribadi tersebut didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama pihak Kejaksaan Agung dan sejumlah Direktur di Bareskrim Polri.
Baca Juga
Usai memberikan keterangan pers kepada media, buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra itu langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk ditahan tim penyidik.
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.