Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buronan Djoko Tjandra Tiba Kembali di Indonesia

Djoko Tjandra tiba Indonesia setelah menumpangi pesawat yang mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) pukul 22.39 WIB.
Buronan Djoko Soegiharto Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 22.39 WIB dengan menumpangi pesawat The Grace dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). Djoko digiring aparat dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol - Bisnis.com/Sholahuddi Al Ayubbi.
Buronan Djoko Soegiharto Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 22.39 WIB dengan menumpangi pesawat The Grace dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). Djoko digiring aparat dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol - Bisnis.com/Sholahuddi Al Ayubbi.

Bisnis.com, JAKARTA - Buronan kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya kembali ke Indonesia setelah ditangkap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Malaysia.

Joko Tjandra tiba Indonesia setelah menumpangi pesawat yang mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) pukul 22.39 WIB. Dia selanjutnya mengikuti aparat penegak hukum yang melangsungkan konferensi pers di Gedung Sasana Manggala Praja.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, puluhan anggota Polri dan TNI tengah menjaga ketat prosesi pemulangan buronan Joko Soegiharto tersebut. Puluhan awak media pun menunggu konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan berhasil menangkap buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kendati demikian, Argo belum menjelaskan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut. "Iya benar sudah ditangkap," tuturnya, Kamis (30/7/2020).

Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. 

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. 

Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper