Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa, Anita Dewi Kolopaking, pengacara DPO Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, sebagai tersangka besok bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, Jumat (31/7/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa tim penyidik akan mendalami keterangan pengacara buronan Joko Tjandra itu untuk memperkuat alat bukti, sekaligus mencari tersangka lainnya dalam perkara tindak pidana membantu pelarian buronan dan menghalangi tim penyidik.
"Besok (31/7.2020), Anita Kolopaking diperiksa sebagai tersangka ya di Bareskrim Polri," tuturnya, Kamis (30/7/2020) malam.
Argo mengatakan tidak mau berspekulasi apakah Anita Dewi Kolopaking akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka tersebut.
Namun, kata Argo, penyidik sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk cegah tersangka Anita Dewi Kolopaking agar tidak kabur ke luar negeri.
"Kan sudah dicegah ya, untuk ditahan atau tidak nanti tergantung tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, Anita Kolopaking mengaku sudah siap jika status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Anita setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB-15.00 WIB di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Senin (27/7/2020).
Anita Kolopaking diperiksa terkait dengan viralnya video pertemuan antara dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus buronan Joko Soegiharto Tjandra.
"Insya Allah saya sudah siap jadi tersangka. Allah kok penolong saya," tutur Anita,