Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantu Pelarian Buron Djoko Tjandra, Ini Motif Brigjen Prasetijo

Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu pelarian buronan DJoko Soegiharto Tjandra dengan membuat surat jalan bagi DPO kelas kakap itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menyebut motif utama Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu pelarian buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan cara membuat surat jalan yaitu karena hanya ingin menolong DPO kelas kakap itu.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra sudah kenal cukup lama. Perkenalan itu, menurut Argo, melalui salah satu perantara yang namanya masih dirahasiakan hingga saat ini.

"(Motifnya) mau menolong saja. Dikenalin oleh temannya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian buronan Joko Soegiharto Tjandra dengan membuat surat jalan.

Dalam surat jalan tersebut, nama buronan Joko Soegiharto Tjandra tertulis berprofesi sebagai konsultan Kabareskrim Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. 

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper