Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriah/2020.
Di dalamnya terdapat tata cara penyembelihan hewan kurban agar tetap aman dari penularan Virus Corona penyebab Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di tempat terbuka.
“Pastikan hewan kurban sehat, petugas yang memotong pakai masker dan bawa alat masing-masing, tetap jaga jarak, cegah kerumunan, dan kalau bisa daging diantar ke alamat penerima,” jelasnya, Kamis (30/7/2020).
Fachrul menjelaskan, dalam syariat Islam, ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha adalah sunah.
Adapun, daging kurban sebagian boleh dikonsumsi oleh yang berkurban dan keluarganya, sebagian dibagikan ke tetangga dan teman-teman, sebagian bisa disalurkan untuk fakir miskin.
Baca Juga
“Kali ini karena sebagian masyarakat sedang mengalami masa sulit, sebaiknya sebanyak mungkin daging kita berikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19,” tambahnya.
Dalam rangka ketahanan gizi masyarakat, konsumsi daging kurban akan sangat bermanfaat selain membantu kaum dhuafa, juga untuk meningkatkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta kedermawanan dan kepedulian untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan terutama karena banyak yang mengalami krisis.
“Dengan melakukan dan mentaati protokol sebaik-baiknya insyaallah kita dapat merayakan iduladha dengan baik, khidmat, dan aman Covid-19,” imbuhnya.