Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Listyo, kerja sama dengan KPK dilakukan untuk memastikan apakah Brigjen Prasetijo Utomo bakal dijerat dengan pasal tambahan yaitu tindak pidana korupsi atau tidak. Pasalnya, Listyo mencurigai bahwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima aliran dana dari buronan Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra.
"Nanti kita lihat kemana saja aliran dana itu," kata Listyo, Senin (27/7/2020).
Menurutnya, tim gabungan Bareskrim Polri hingga kini masih melakukan tracing terhadap aset milik Brigjen Prasetijo Utomo untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
"Masih di-tracing oleh tim gabungan Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo Utomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Baca Juga
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko.
Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.