Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Ikut Usut Skandal Djoko Tjandra

KPK dinilai dapat menjalankan fungsi koordinasi dan penindakan terhadap instansi terkait yang diduga terkait skandal Djoko Tjandra.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Pemantau Peradilan meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri turut mengusut skandal penanganan perkara buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.

"Ketimbang Pak Firli mengomentari atau membuat rilis misalnya hari PMI, hari narkoba, menurut saya ini menjadi objek KPK untuk lakukan koordinasi [penyelesaian kasus Djoko Tjandra]," ujar anggota Koalisi Pemantau Peradilan dari ICW, Tama Satrya Langkun, Minggu (24/7/2020).

Menurut dia KPK dapat menjalankan fungsi koordinasi dan penindakan terhadap instansi terkait yang diduga terkait skandal Djoko Tjandra.

"Dari sisi koordinasi KPK berhak. Di sisi lain, kita berharap karena di situ ada oknum badan hukum yang diperiksa, yang jadi relevan juga bagi KPK untuk merespons secara penindakan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan penindakan baik secara langsung maupun melalui koordinasi dan supervise, bila ditemukan dugaan suap dalam kasus pelarian buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Adapun, sejauh ini terdapat sejumlah perwira tinggi di Kepolisian yang dicopot terkait skandal Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra buron, kalau kehadiranmya dan aktivitasnya pada saat beberapa waktu lalu misalnya di-back up aparat penegak hukum atau aparat pemerintah kalau ada indikasi suap atau indikasi gratfikasi tentu kami akan lakukan penindakan lebih lanjut baik langsung maupun supervisi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu malam (22/7/2020).

Kendati demikian Ghufron mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mendalami kasus ini.

Menurut dia pihaknya bakal melakukan koordinasi dan supervisi dengan kepolisian yang sedang menangani skandal Djoko Tjandra.

"Artinya kami belum bisa memberikan kepastian. Kami akan melakukan supevisi maupun koordinasi karena teman-teman aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada suap atau gratifikasi maka sebagaimana pasal 11 (UU KPK) adalah wewenang KPK," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper