Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, Selangkah Lagi Polri Tetapkan Jenderal Prasetijo Utomo Jadi Tersangka

Argo menjelaskan tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri hingga kini masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Polri tinggal selangkah lagi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembuatan surat jalan palsu dan membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik gabungan Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 

Hal tersebut, kata Argo dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi yang merupakan anak buah Brigjen Prasetijo Utomo di Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 20 Juli 2020.

"Pasal yang digunakan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," tuturnya, Selasa (21/7/2020).

Argo menjelaskan tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri hingga kini masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

"Kita masih menunggu tim untuk tindaklanjuti kasus ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper