Bisnis.com, JAKARTA - Polri tinggal selangkah lagi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembuatan surat jalan palsu dan membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik gabungan Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut, kata Argo dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi yang merupakan anak buah Brigjen Prasetijo Utomo di Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada 20 Juli 2020.
"Pasal yang digunakan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," tuturnya, Selasa (21/7/2020).
Argo menjelaskan tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri hingga kini masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi lainnya untuk menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
"Kita masih menunggu tim untuk tindaklanjuti kasus ini," katanya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah mencopot tiga jenderal terkait kasus pelarian Djoko Tjandra. Ketiga jenderal itu antara lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo disusul Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.